Menuju konten utama

Polri Benarkan Program 'Badge Awards' bagi Pelapor Pidana Siber

Lencana diberikan bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan tindak pidana di media sosial.

Polri Benarkan Program 'Badge Awards' bagi Pelapor Pidana Siber
Ilustrasi polisi virtual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memberikan lencana bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan tindak pidana di media sosial.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan informasi tersebut. “Betul, lewat verifikasi tentunya,” ujar dia ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (16/3/2021).

Dalam unggahan di akun Instagram ccicpolri, lencana itu berwarna kuning keemasan. Logo Siber Polri sebagai objek yang dikelilingi oleh delapan garis berlekuk. Yang menarik, ada persegi panjang yang mencantumkan nomor, di bagian bawah lencana.

Jika sudah melalui verifikasi, maka satu pelapor akan mendapatkan satu lencana. Bila program ini konsisten, artinya masyarakat juga akan membantu polisi virtual berpatroli di ruang-ruang siber. Kasus yang berhasil diungkap oleh polisi virtual terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya menindak pemilik akun yang diduga mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Komentar AM di akun Instagram @garudarevolution diduga mengandung unsur hoaks.

“AM telah diingatkan oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya mengonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus unggahannya dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf,” ujar dia ketika dikonfirmasi Tirto, Senin (15/3).

Komentar AM diduga mengandung hoaks karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi. Ada tahapan, mekanisme dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Ade Safri menegaskan pihaknya menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam hal ini. Kasus AM diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar bijak di dunia digital.

Kini Polresta Surakarta telah menyiapkan tim polisi virtual untuk mengedukasi dan mengawasi pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran informasi dan transaksi elektronik. Penerapan keadilan restoratif dalam menangani UU ITE berprinsip ‘hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara.’

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri