Menuju konten utama

Polres Cianjur Buru Pendaki Bugil di Gunung Gede Pangrango

Polisi janji segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan dengan berfoto bugil di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Polres Cianjur Buru Pendaki Bugil di Gunung Gede Pangrango
Pengunjung beraktivitas di dekat air terjun, kawasan Taman Nasional Gunung Gede dan Pangrango, di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Polres Cianjur, Jawa Barat memburu pemilik akun yang mengunggah foto tanpa pakaian saat berada di Alun-alun Suryakancana, Gunung Gede yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur. Unggahan tersebut dinilai meresahkan terutama bagi warga Cianjur dan Jawa Barat pada umumnya.

"Kami sudah minta anggota untuk melacak akun milik kedua pendaki yang memposting foto porno tersebut dan segera menangkap keduanya karena sudah meresahkan dengan postingan di media sosial yang dilakukan di tempat yang dinilai sakral bagi warga Jawa Barat," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Kamis (22/10/2020) dilansir dari Antara.

Meski belum ada laporan resmi dari pihak pengelola taman nasional, pihaknya tetap menugaskan anggota melacak dan segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan dengan berfoto bugil di area taman nasional dan diunggah di media sosial.

Sementara Kordinator Relawan Indonesia Pembela Alam (Rimba) Eko Wiwid Arengka dan asosiasi pemandu pendakian di TNGGP Cianjur, meminta pihak berwajib mengusut tuntas unggahan foto tersebut. Foto bugil dua orang pendaki berjenis kelamin pria itu dianggap melecehkan tempat yang disakralkan bagi warga sekitar dan Jawa Barat.

"Kami minta diusut tuntas agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di 'Kabuyutan' yang selama ini sangat dijaga warga. Selama ini warga dan pendaki yang benar-benar mencintai dan merasa memiliki Gunung Gede-Pangarango, bersama-sama menjaga kelestarian dan menerapkan kearifan lokal saat berada di area taman nasional," kata Eko.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) juga sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.

Baca juga artikel terkait KONTEN ASUSILA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto