Menuju konten utama

Polres Bekasi akan Limpahkan Perkara Satu ABH ke Kejaksaan

Satu ABH itu adalah salah satu dari 3 tersangka terkait geng yang berkumpul di dekat Kali Bekasi.

Polres Bekasi akan Limpahkan Perkara Satu ABH ke Kejaksaan
Konferensi pers Polres Metro Bekasi terkait pembubaran remaja hendak tawuran dan penemuan jasad di kali beberapa waktu lalu. Konferensi pers diselenggarakan Rabu (4/10/2024). foto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tiga dari puluhan remaja dan anak yang dibubarkan saat hendak berkumpul di bedeng dekat Kali Bekasi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu dari ketiganya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyebut bahwa perkara satu ABH tersebut akan diproses lebih dulu sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, proses pemberkasan ABH itu sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk satu orang tersangka ini karena di bawah umur sudah dalam proses melengkapi berkas perkara dan hari ini sudah P21 dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ujar Audy dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/10/2024).

Audy mengatakan bahwa perkara dua tersangka lain masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Mereka kami sangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Audy.

Selain itu, Audy menyebut bahwa ada satu anak lagi yang saat pemeriksaan positif obat yang termasuk dalam daftar G. Namun, penanganannya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

"Satu orang terindikasi menggunakan obat daftar G dan ini kami berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota untuk mendalami dan memeriksa lebih lanjut," tutur Audy.

Diberitakan sebelumnya bahwa tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa segerombolan remaja dan anak yang dibubarkan saat hendak melakukan aksi tawuran adalah sekelompok geng di Bekasi. Mereka berkumpul memang untuk melakukan tawuran dalam rangka ulang tahun geng tersebut.

Perkumpulan gengster dalam rangka ulang tahun Geng Cikunir All Stars," kata Audy dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/10/2024).

Audy juga menjelaskan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan kasus ini, total 23 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 22 anak dan remaja yang sempat ditangkap dan satu remaja berhasil melarikan diri tapi bersedia memberikan keterangan.

Dari keterangan 23 saksi itu, kata dia, mereka mengaku memang hendak tawuran, tapi masih menunggu lawan.

Baca juga artikel terkait GENG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi