Menuju konten utama

Politikus PKS Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Proyek Kemen PUPR

KPK menetapkan politikus PKS  Yudi Widiana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang proyek pembangunan jalan Kemen PUPR.

Politikus PKS Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Proyek Kemen PUPR
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PKS Yudi Widiana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Rabu (7/2/2018). Yudi diduga menerima uang, hadiah atau janji mencapai Rp20 miliar.

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan yaitu sekitar Rp20 M," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Febri mengatakan, total Rp20 miliar berasal dari uang suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2015 dan 2016. Diduga, penerimaan tersebut berasal dari pemberian PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng dan sejumlah proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

KPK menemukan indikasi harta tersebut telah dialihkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, yaitu 4 bidang tanah atau bidang tanah dengan bangunan yang diduga hasil pencucian uang. Tidak menutup kemungkinan akan ada aset lain yang belum ditemukan, pasalnya Yudi diduga mendapat gratifikasi tak hanya dari satu pihak.

"Itu nanti akan terus berkembang," kata Febri.

Selain itu, KPK juga mendapati aset bergerak berupa mobil, namun Febri tidak merinci berapa banyak jumlah mobil yang dibeli politikus PKS itu dari hasil tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, KPK mendapati mobil Yudi dibeli dengan menggunakan nama orang lain.

"Aset-aset itu diduga diatasnamakan atas pihak lain," ujar Febri.

Yudi disangga melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Yudi Widiana telah dididakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Jaksa KPK menduga, Yudi berperan menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra