Menuju konten utama

Politikus PKS Yudi Widiana Resmi Ditahan KPK

Politikus PKS Yudi Widiana mengenakan jaket oranye setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2017 terkait kasus suap proyek jalan.

Politikus PKS Yudi Widiana Resmi Ditahan KPK
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana, Rabu (19/7/2017). Yudi yang keluar pukul 18.15 WIB mengenakan jaket oranye saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PKS itu mengenakan jaket oranye setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2017 terkait kasus suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat meninggalkan gedung KPK, Yudi mengaku senang mengenakan jaket oranye. Ia mengaku ingin segera diadili dalam kasusnya.

"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Yudi mengklaim, namanya dicatut dalam kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang mulai digelar pada tahun 2016. Ia mengaku sudah menjelaskan secara detail siapa pencatut namanya kepada penyidik.

"Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah membenarkan KPK menahan Yudi. Yudi akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur," ujar Febri singkat kepada Tirto, Rabu.

Febri mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melihat penahanan Yudi telah memenuhi unsur pasal 21 KUHAP.

"Penahanan dilakukan setelah terpenuhi pasal 21 KUHAP, yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri.

Sayang, Febri belum merinci alasan penahanan Yudi Widiana. Ia belum menjawab kepada Tirto alasan penahanan yang dilakukan KPK kepada politikus PKS itu.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Yudi Widiana sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun 2016.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari 2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Yudi memang sering dikaitkan dalam kasus suap jalan KemenPUPR. Ruang kerjanya sempat digeledah oleh penyidik KPK pada 17 Januari 2017.

Yudi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK JALAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari