Menuju konten utama

Polisi Virtual Laporkan Sudah Tegur 79 Akun Medsos via DM

Polisi virtual mulai berpatroli di dunia maya dan menegur pemilik akun yang mengunggah konten terindikasi tindak pidana.

Polisi Virtual Laporkan Sudah Tegur 79 Akun Medsos via DM
Ilustrasi media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Usai dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigot Prabowo, polisi virtual mulai beroperasi. Hingga kini, mereka berpatroli di dunia maya dan menegur pemilik akun yang mengunggah konten terindikasi tindak pidana.

“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message, dan mayoritas itu mengubah (konten unggahan). Responsnya baik,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rudi Hartono, ketika dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Jika polisi saklek memperkarakan unggahan dengan unsur pidana, lanjut dia, maka banyak pemilik akun yang diproses hukum. Namun, kali ini polisi hanya memperingatkan masyarakat. Rata-rata 79 akun itu diunggah oleh perorangan.

Rusdi menjelaskan alasan peneguran. “Mereka mungkin punya sentimen pribadi, makanya bisa seperti itu. Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial. Polisi virtual dibentuk agar dunia digital bersih, sehat dan produktif.

Mereka akan mengedukasi dan mengimbau pengunggah konten di media sosial, jika ada unggahan terindikasi melanggar pidana. Maka konten itu harus segera dihapus dalam 1x24 jam. Cara kerjanya, polisi dunia maya ini akan berpatroli di ruang-ruang siber.

Lantas jika ada tulisan maupun gambar yang berpotensi melanggar pidana, polisi virtual akan ‘menangkap layar’ itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang dari pakar pidana, bahasa dan ITE. Jika ahli menyatakan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran pidana, seperti penghinaan, misalnya, maka diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapat.

Kemudian ‘Virtual Police Alert’ dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi. Peringatan dikirimkan melalui pesan langsung atau direct message (DM). Tujuannya, kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan. Polisi dapat mengirimkan dua kali peringatan. Bila diabaikan juga, maka upaya berikutnya adalah pemanggilan pemilik akun guna pemeriksaan.

Semua upaya yang dilaksanakan polisi virtual ini demi mengurangi berita bohong. “Diharapkan dengan adanya polisi virtual dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan, dan untuk menghindari adanya saling lapor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (24/2/2021).

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri