Menuju konten utama

Polisi Usut Kasat Narkoba Polres Karawang Ikut Jaringan Pengedar

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung.

Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi mengatakan peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan pengungkapan kasus di Bandung bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai pengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam.

"Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok, Selasa (16/8/2022) dilansir dari Antara.

Totok mengatakan bahwa penangkapan terhadap AKP ENM setelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, AKP ENM terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu THM di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," katanya.

Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.

AKP ENM ditangkap pada hari Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram, total berat kotor (bruto) barang bukti sabu-sabu 101 gram.

Ia menyebutkan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto
-->