Menuju konten utama

Polisi Tunggu Sopir Vanessa Angel Pulih untuk Diperiksa

Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Polisi Tunggu Sopir Vanessa Angel Pulih untuk Diperiksa
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz

tirto.id - Polisi bakal memeriksa sopir dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang. Akan tetapi, polisi menunggu kondisi sopir tersebut pulih dahulu.

“Sopir dijaga oleh penyidik Satlantas Polres Jombang, bila ada rekomendasi dari dokter (bahwa sopir) dinyatakan sehat, akan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, ketika dihubungi Tirto, Jumat (5/11/2021).

Vanessa Angel dan keluarga kecelakaan di ruas A Kilometer 672+300 Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis pukul 12.36 WIB. Ia dan suaminya tewas, sementara anaknya yang masih balita, sopir, dan seorang pengasuh mengalami luka-luka.

Dalam kecelakaan itu, mobil Pajero putih bernopol B 1264 BJU itu ringsek di bagian depan kiri, bemper copot, sedangkan kaca-kacanya pecah. Kecelakaan diduga terjadi karena sopir mengantuk.

"Data yang kami peroleh, sopir keadaan luka ringan, mengaku dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga menabrak separator di tengah,” ucap Gatot.

Dalam kasus kecelakaan tunggal keluarga korban tak mendapatkan santunan. Jaminan perlindungan dasar terhadap korban untuk ahli waris korban tidak masuk dalam syarat penerima santunan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pasal 10 ayat (1) PP tersebut menyebutkan: Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13.

Dari penjelasan aturan itu, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berujar keluarga korban tidak mendapatkan santunan karena kecelakaan yang terjadi adalah tunggal.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," jelas Herwan.

Baca juga artikel terkait VANESSA ANGEL KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan