tirto.id - PT Jasa Raharja (Persero) tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan kecelakaan di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, itu masuk kategori kecelakaan tunggal. Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Herwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Herwan mengatakan keluaga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.
Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya. Mereka yakni anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk. Sementara jenazah Vanessa dan suaminya dibawa ke RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur.
“Korban akibat Laka, luka berat satu orang, luka ringan dua orang, dan meninggal dunia dua orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan