Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Polisi Usai Demo

Polisi tangkap pelaku pengeroyokan anggota Polri usai demo Undang-Undang Cipta Kerja.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Polisi Usai Demo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Seorang polisi inisial AJS jadi korban pengeroyokan usai bertugas mengamankan demo Undang-Undang Cipta Kerja. Dari hasil penyelidikan, ada tiga pelaku pengeroyokan yakni MRR (21), SD (18), dan MF (17).

"Pelaku pengeroyokan ada lima, dua lagi masih dalam pengejaran," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).

Ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapir yani 365 KUHP tentang pencurian dan 170 KUHP serta 480 KUHP. Ancaman hukuman beragam.

Peristiwa tersebut bermula ketika terjadi kerusuhan di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat usai demonstrasi pada 8 Oktober di kawasan Istana Merdeka. Saat itu, AJS berupaya membubarkan terduga perusuh yang diduga menyusup ke aksi pada 9 Oktober dini hari.

"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," sambung Yusri.

Korban kena pukul di punggung, bahu, dada, serta kepala. Kelima pelaku merampas ponsel dan kartu tanda anggota AJS.

Polisi telah memetakan peran masing-masing tersangka. Pelaku inisial MRR meminta Y (belum tertangkap) menjualkan ponsel AJS dan ia diberikan Rp100 ribu.

Kemudian FA menjajakan gawai itu di aplikasi penjualan daring seharga Rp2.250.000, sementara sebagai pembeli sekaligus penadah yakni AIA.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali