tirto.id - Polres Gianyar menetapkan dua tersangka kasus jatuhnya inklinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang karyawan.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan kedua tersangka adalah Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus General Manager Ayu Terra Resort dan Mudjiana selaku kontraktor lift.
"Terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia," kata Widiada di Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Widiada menyatakan tersangka Mudjiana selaku kontraktor tidak teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Mudjiana bertugas merancang, membuat, dan mengoperasionalkan lift tanpa menggunakan ketentuan K3. Akibatnya, lift yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga menimbulkan korban jiwa.
Mudjiana disangka melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, Vincent sebagai pemilik Ayu Terra Resort merancang dari awal pembuatan lift yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Vincent menyetujui tali seling diganti dari tiga menjadi satu sehingga tak sesuai dengan K3.
"Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3," kata Widiada.
Vincent disangka melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Polisi belum menahan kedua tersangka dalam kasus lift jatuh yang menyebabkan lima orang meninggal dunia tersebut.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9/2023) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata Widiada.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan kedua tersangka adalah Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus General Manager Ayu Terra Resort dan Mudjiana selaku kontraktor lift.
"Terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inklinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023 sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia," kata Widiada di Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Widiada menyatakan tersangka Mudjiana selaku kontraktor tidak teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Mudjiana bertugas merancang, membuat, dan mengoperasionalkan lift tanpa menggunakan ketentuan K3. Akibatnya, lift yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga menimbulkan korban jiwa.
Mudjiana disangka melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, Vincent sebagai pemilik Ayu Terra Resort merancang dari awal pembuatan lift yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Vincent menyetujui tali seling diganti dari tiga menjadi satu sehingga tak sesuai dengan K3.
"Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3," kata Widiada.
Vincent disangka melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Polisi belum menahan kedua tersangka dalam kasus lift jatuh yang menyebabkan lima orang meninggal dunia tersebut.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9/2023) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata Widiada.
(tirto.id - Hukum)
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan