Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sindikat Pedofil Pengincar Anak-anak di Kalbar

Sindikat gay dan pedofil mengincar anak-anak di Kalbar. Di antara mereka mengidap HIV/AIDS. 

Polisi Tangkap Sindikat Pedofil Pengincar Anak-anak di Kalbar
(Ilustrasi) Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4). Polisi menangkap tersangka berinisial KSD (48) yang merupakan Wakil Dekan lII FKG Universitas Airlangga Surabaya atas kasus dugaan mencabuli anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengungkap aksi kelompok gay yang mengincar korbannya di dunia maya yang rata-rata anak-anak, sebagai pemuas nafsu menyimpang mereka.

"Dalam kasus gay atau LGBT ini, kami mengamankan tiga tersangka DHP (27), RS (19) warga Pontianak, dan Efa atau Deo (27) warga Kapuas Hulu Senin (4/12)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Rabu (6/12/2017).

Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka gay tersebut, satu diantaranya mengidap HIV/AIDS dan TB sehingga sangat berbahaya sekali, karena telah menyebarkan penyakit tersebut kepada para korbannya.

"Malah dari pengakuan ketiga tersangka tersebut, jumlah anggotanya sudah mencapai 100 orang. Yang lebih mengkhawatirkan lagi tersangka yang mengidap HIV/AIDS tersebut sudah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan korban yang rata-rata anak tersebut sebanyak 100 kali lebih dengan korban yang berbeda-beda pula," ungkapnya.

Ia menambahkan, sasaran kelompok gay tersebut, memang mencari anak-anak karena mudah dipengaruhi.

"Mereka melakukan aksinya yakni dengan mengirimi korban-korbannya dengan foto-foto 'syur' yang melanggar kesusilaan, sehingga korbannya terbujuk rayuan untuk melakukan hubungan sesama jenis tersebut," kata Mahyudi.

Dalam kesempatan itu, Direskrimsus Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat atau para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas tersebut, bahkan sangat berisiko tertular HIV/AIDS tersebut.

Adapun barang bukti dari ketiga tersangka yang diamankan, diantaranya screenshot akun fabebook, twiter handphone berbagai merk, yang digunakan untuk aktivitas melanggar kesusilaan dalam mencari korbannya.

Ketiga tersangka diancam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahyudi menambahkan, pihaknya akan bekerjasama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Pontianak dalam memproses hukum dan memberikan pendampingan terhadap korban anak-anak tersebut.

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH