Menuju konten utama

Polisi Tangkap LA, Pedemo Pembawa Bendera saat Aksi depan DPR

LA, salah satu demonstran yang ikonik membawa bendera merah putih dikabarkan hilang setelah ikut aksi 30 September. Ia ternyata ditangkap polisi dan diperiksa Polres Jakarta Barat.

Polisi Tangkap LA, Pedemo Pembawa Bendera saat Aksi depan DPR
Sejumlah pelajar membentangkan bendera merah putih saat bentrok antara polisi dalam aksi mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap LA, sosok ikonik pembawa bendera merah putih yang hendak melarikan diri dari asap gas air mata kepolisian saat unjuk rasa terjadi di depan gedung DPR-RI beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu membenarkan kabar penangkapan LA. Ia menyebut LA sempat ikut aksi pada 23 September dan 30 September. LA ditangkap pada aksi 30 September 2019.

"Diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019," ujarnya kepada tirto, Rabu (2/10/2019).

Kabar hilangnya LA ramai dibahas di media sosial dan viral, Selasa (1/10/2019). Ia dikabarkan tidak pulang ke rumah dalam 24 Jam. Informasi itu diunggah oleh akun @kabay4n_ pada Selasa (1/10/2019) kemarin. Dalam unggahan foto LA yang ikonik itu, ia mengenakan celana abu-abu seperti yang umum digunakan pelajar SMA.

Namun, Edi membantah LA masih siswa. Kepolisian mengklaim LA sudah lulus.

"Dia bukan pelajar tetapi dia menggunakan celana abu-abu seperti yang digunakan anak-anak SMA atau STM," ujarnya.

Edi membantah penangkapan LA berhubungan dengan pelecehan bendera merah-putih. Ia menegaskan penangkapan murni akibat terlibat unjuk rasa yang berakhir ricuh.

"Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ujarnya.

Edy enggan memastikan penangkapan LA akibat melakukan penyerangan kepada aparat atau akibat terlibat aksi demonstrasi. Kepolisian berdalih masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Masih kita dalami," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher