tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemerasan dengan modus meretas akun Instagram milik korban berinisial T.
Pelaku berinisial A (21) dan MRP (19) ditangkap berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Agustus 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka A ditangkap di Dusun Polewali RT 002/RW 002, Kelurahan Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 04.10 WITA.
"Hasil pengembangan penyidikan dilakukan terhadap tersangka A, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 07:40 WITA, atas nama tersangka MRP," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
Ade menjelaskan tersangka MRP awalnya mengirimkan pesan WhatsApp dengan menanyakan soal akun Instagram korban sedang diretas.
"Pesannya kurang lebih, 'ke hack, ya, akun Instagramnya?'" kata Ade.
Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi WhatsApp. Lantas, pelaku mengatakan kepada korban bisa mengembalikan akun Instagram yang telah di akses secara ilegal dan dikuasai oleh orang yang tidak dikenal tersebut.
"Akun WhatsApp (pelaku) tersebut menyampaikan kepada korban bahwa memiliki tim sebanyak sepuluh orang dan meminta tebusan sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan akun Instagram korban," jelas Ade.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total dua belas juta lima ratus rupiah ke rekening BRI atas nama IH.
Selanjutnya, korban diancam kembali oleh tersangka dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban.
"Bekal data dan informasi yang tersimpan di Instagram korban dan akun Whatsapp milik tersangka tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta," tutur Ade.
Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dalam perkara ini, tersangka A berperan membantu menyediakan rekening untuk menampung uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MRP. Adapun tersangka MRP berperan meretas akun Instagram korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan