Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Pedofilia Secara Online

Keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).

Polisi Tangkap 4 Pelaku Prostitusi Pedofilia Secara Online
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui dengan akun grup Facebook "Official Loly Candys Group 18+". Polisi mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan pornografi.

"Kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut laporan Antara, keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).

Lebih Iriawan menjelaskan akun grup itu telah mencapai 7.497 anggota dan dibuat pada September 2014. Selain itu, para anggota grup facebook itu juga berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video yang memuat pornografi anak berusia 2-10 tahun.

Iriawan mengatakan keempat tersangka itu tidak saling mengenal tetapi mereka memiliki kelainan yang sama sehingga mau mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.

Yang berperan membuat akun itu adalah Wawan, sementara tiga tersangka lainnya bertugas sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup.

Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut.

Bahkan salah satu tersangka yang bernisial DS mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait PELANGGAN PROSTITUSI ANAK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto