Pemerintah sedang mengkaji celah hukum agar pelanggan penyuka sesama jenis prostitusi anak dapat dijerat secara pidana. Saat ini terdapat tiga regulasi yang memungkinkan dapat menjerat para pelanggan prostitusi anak tersebut, yakni Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.