Menuju konten utama

Polisi Tahan Anak Bupati Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Anak Bupati Langkat ditahan bersama tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat 25 Maret 2022 sore.

Polisi Tahan Anak Bupati Langkat Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Polisi akhirnya menahan Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus kerangkeng manusia. Dewa ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.

Penahanan terhadap delapan tersangka itu dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, ke-8 tersangka termasuk Dewa Perangin Angin telah menjalani pemeriksaan sejak Jumat 25 Maret 2022 kemarin hingga hari ini, Sabtu (26/3/2022) pagi pukul 09.00 WIB.

"Delapan tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, dari pukul 3 sore sampai dengan jam 9 pagi. Kedelapan tersangka baru selesai diperiksa," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Hadi mengatakan, saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk melakukan penahanan.

"Saat ini penyidik sedang gelar perkara untuk menetapkan penahanan," ucapnya.

Penyidik Polda Sumut menetapkan 8 tersangka terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Ke 8 tersebut inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Sementara tersangka berinisial SP dikenakan Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Nawa Dewa Perangin Angin sebelumnya juga telah disebut dalam hasil investigasi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu disebut sabagai salah satu pelaku yang ikut menyiksa para penghuni kerangkeng manusia. Menurut LPSK, setidaknya ada 19 pelaku yang terlibat termasuk aparat polisi dan TNI.

Baca juga artikel terkait KASUS KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto