tirto.id - Petugas Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti ujaran kebencian Anti-Cina dari tersangka paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
"Dia (Ki Gendeng) mengupload video yang menyinggung SARA di Youtube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Barang bukti yang disita polisi itu antara lain satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan "Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.
Kemudian satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua pucuk airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, sticker dan badge bertuliskan anticina dan data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir).
Pria berusia 69 tahun itu dan barang bukti yang di sita saat ini dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT07/01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) pukul 23.00 WIB.
Ki Gendeng dijerat Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis.