Menuju konten utama

Polisi Siagakan 119 Personel di UIN Kawal Demo Gejayan Memanggil 2

Demo #GejayanMemanggil2 akan diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan. 

Polisi Siagakan 119 Personel di UIN Kawal Demo Gejayan Memanggil 2
Massa aksi gejayan memanggil 2 dari titik kumpul uin berjalan ke jl afandi/gejayan, senin 30/9/2019. tirto.id/Zaki Amali

tirto.id - Polisi menyiagakan 119 personel untuk mengamankan demo Gejayan Memanggil 2 dari UIN Sunan Kalijaga pada Senin, 30 September 2019. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Depok Barat Amir.

"Ada 119 personel disiagakan, dari beberapa polsek, di bawah polsek Depok Barat," ujar Amir, Senin (30/9/2019).

Selain itu, kata Amir, polisi juga berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) demo Gejayan Memanggil 2 untuk mengantisipasi adanya penyusup dalam aksi.

Untuk rekayasa lalu lintas, kata Amir, polisi mengalihkan Jalan Laksda Adisucipto dari arah timur, begitu juga dengan Jalan Timoho, di depan UIN yangg dialihkan untuk sementara dan dipakai untuk jalur demonstran.

"Semoga teman-teman mahasiswa bisa sampai di tujuan tanpa ada penyusup-penyusup," ujar Amir.

Demo mahasiswa Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta kembali digelar pada Senin (30/9/2019). Demo hari ini bakal diikuti ribuan massa yang tergabung mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, masyarakat umum hingga gelandangan. Terdapat sembilan tuntutan yang diajukan dalam demo Gejalan Memanggil 2.

Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengatakan terdapat sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98. "Permasalahan yang menyerang KPK.

Pertama, permasalahan yang marak dibahas adalah bagaimana dengan statusnya sebagai lembaga independen menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi," kata Nailendra.

"Kedua, salah satunya yang juga menarik dibahas adalah pegawai KPK yang tidak lagi menjadi Pegawai tetap dan berasal dari luar KPK." Ia melanjutkan, permasalahan ketiga, Status ASN yang akan memengaruhi dan menimbulkan pertanyaan terkait independensi KPK dan pemerintah.

Keempat, adalah penyelidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian. Tak hanya KPK, persoalan lainnya soal pelanggaran HAM dan HAM berat. Hal ini implikasi dari permainan elite politik dalam dinamika UU Pengadilan HAM salah satunya adalah impunitas.

Impunitas didefinisikan sebagai ketidakmungkinan pelaku pelanggaran HAM untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Hal ini menjadi kegagalan negara dalam menegakkan HAM di Indonesia.

Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa pelaku yang dijerat pidana, ujar Nailendra. Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan.

Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu disuarakan. Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga RKUHP.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Alexander Haryanto