tirto.id -
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, penyelidikan berawal dari pelaporan oleh KoinWorks pada 3 Oktober 2024 lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa si peminjam uang atau pihak terlapor adalah MT.
“Update-nya sudah panggilan klarifikasi ke pelapor,” ungkap Ade Ary kepada Tirto, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam laporan awal, KoinWorks telah memberikan bukti berupa slip dari Bank Indonesia (BI). Namun polisi belum mau membeberkan berapa kerugian yang ditimbulkan MT kepada KoinWorks.
Gara-gara kasus penipuan ini, KoinP2P akhirnya membuat keputusan untuk menahan uang pemberi pinjaman atau lender selama dua tahun. Keputusan itu akhirnya memicu kontroversi di media sosial karena banyak lender yang tidak terima.
Tirto telah berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen KoinWorks, namun belum mendapatkan respons. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ditanya mengenai persoalan ini juga belum mau bicara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi