Menuju konten utama

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB di Desa Huripjaya Bekasi

Kepolisian menduga ada sekitar 201 SHGB yang diduga dipalsukan atas nama PT Mega Agung Nusantara sejak 2007-2015.

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB di Desa Huripjaya Bekasi
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan mengenai kasus baru pemalsuan dokumen di Desa Huripjaya, Bekasi, Jumat (28/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan pemalsuan dokumen di Desa Huripjaya, Bekasi, ke tahap penyelidikan. Kasus ini berawal dari temuan penyelidik saat ke lapangan untuk melakukan pengecekan keberadaan pagar laut di Desa Huripjaya.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, penyelidik setelah menganalisa dokumen di desa Huripjaya kemudian memutuskan untuk membuat laporan tipe A (berdasarkan temuan polisi).

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi," ucap Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Djuhandani menerangkan, penyelidik menargetkan kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat sehingga bisa naik ke tahap penyidikan.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, salah satunya dari pihak PT Mega Agung Nusantara selaku pemilik kuasa atas bangunan. Djuhandani menuturkan, perusahaan tersebut telah memegang sertifikat hak guna bangun (HGB) sejak 2007-2015.

"Kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tutur Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menyampaikan, kasus ini sama dengan modus yang digunakan di kasus pagar laut Tangerang. Di mana, terjadi pemalsuan dokumen dengan mengubah area laut menjadi daratan.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher