tirto.id - Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya karena tayangan 'Mata Najwa Menanti Terawan.' Tayangan itu dipublikasikan pada 28 September 2020.
Namun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menyarankan pelapor untuk lebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Kami ke SPKT, diskusi laporan dan diarahkan ke (unit) siber karena menyangkut ITE. Karena ini lex spesialis artinya bersentuhan langsung ke pers, harus ke Dewan Pers. Hanya Dewan Pers yang akan memberikan pertimbangan tentang kode etiknya," ujar Silvia, Selasa (6/10/2020).
Alasan pelaporan lantaran melukai hati jajarannya sebagai pembela presiden, karena Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo. Silvia takut kejadian itu berulang, maka ia mengadukan ke polisi.
Aksi Najwa mewawancarai bangku kosong membuat pandangan buruk kepada pemerintah saat ini, kata Silvia.
"Jika ada pembiaran, wartawan lain akan berlaku sama (yakni) melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," jelas Silvia.
Pada tayangan itu, Najwa mempersilakan Terawan untuk merespons pertanyaan-pertanyaan yang ia ajukan. Namun Najwa saat itu hanya monolog. Tiada Terawan dalam episode tersebut.
Pada kolom penjelasan video, tertulis "Meneruskan berbagai permintaan itu, undangan ini kami sampaikan. Undangan ini bukanlah tantangan atau sejenisnya, tapi benar-benar harapan agar info dan kebijakan penanganan pandemi ini bisa diperoleh langsung dari pemegang kewenangan."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz