Menuju konten utama

Polisi Ringkus Empat Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Yani Sinulingga selaku Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP mengatakan pihaknya telah menetapkan MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) HR (26) dan AR Aseng (27) sebagai tersangka kerusuhan di Tanjungbalai.

Polisi Ringkus Empat Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai
Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pasca kerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Antara foto/Anton.

tirto.id - Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP, Yani Sinulingga mengatakan pihaknya telah meringkus empat tersangka yang diduga menjadi pelaku kerusuhan berujung pada pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjungbalai, Minggu (31/7/2016).

Keempat tersangka itu antara lain, MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani, Senin (1/8/2016).

Lebih lanjut Yani menjelaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka kerusuhan. Dalam waktu dekat ini, kata dia, polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga melakukan penjarahan saat kerusuhan yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16).

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto