Menuju konten utama

Polisi Periksa Pemilik Kafe TKP Penyekapan Pemuda di Duren Sawit

Polisi tidak hanya memeriksa pemilik kafe, tetapi juga sejumlah karyawan.

Polisi Periksa Pemilik Kafe TKP Penyekapan Pemuda di Duren Sawit
Ilustrasi Penyekapan. foto/Istockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko tempat penyekapan seorang pemuda berinisial MRR (23). Namun, tidak diberitahukan kapan pemeriksaan itu dilakukan.

"Pemilik sudah [diperiksa]," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Menurut Armunanto, polisi tidak hanya memeriksa pemilik kafe, tetapi juga sejumlah karyawan. Meski begitu, hasil pemeriksaan belum dapat dijelaskan karena proses penyelidikan masih berjalan.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi, tentunya pemeriksaan untuk membuat terang perkara ini," ujar Armunanto.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur mengambil alih pengusutan kasus penyekapan yang dialami korban berinisiap MRRP (23). Penyekapan itu terjadi di sebuah kafe selama tiga bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menerangkan, korban memang mengaku disekap selama berbulan-bulan hingga kelaminnya ditaburi bubuk cabai. Semua itu terjadi karena adanya piutang antara korban dengan pelaku.

"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, sekira Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata dia, Selasa (9/7/2024).

Ditambahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, sampai saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. Namun, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

"Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Armunanto.

Dalam kasus ini, korban mengalami trauma dan sejumlah luka fisik. Dia dilakukan penyekapan dan disiksa selama tiga bulan dengan kondisi tangan diborgol.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto