Menuju konten utama

Polisi Periksa Ketua PN Medan Terkait Kematian Hakim Jamaluddin

Polrestabes Medan memeriksa Ketua Medan Sutio Jumagi Akhirno terkait kematian Hakim Jamaluddin.

Polisi Periksa Ketua PN Medan Terkait Kematian Hakim Jamaluddin
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, terkait kasus kematian Hakim Jamaluddin.

"Kemarin sudah dimintai keterangan Ketua Pengadilan Medan," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai, Selasa (3/12/2019) seperti diberitakan Antara.

Erintuah menyebutkan, hingga Selasa, pihaknya telah memeriksa tujuh orang dari Pengadilan Negeri Medan, yakni Ketua Panitera Teni Martin, Kaur Umum Arif Karo-Karo. Kemudian, Hakim PN Medan Morgan dan Dominggus, dan Staf Panitera Larasati.

"Total tujuh orang yang diperiksa di Polrestabes Medan, termasuk saya sendiri juga diperiksa. Kalau yang diperiksa Polda ada satu orang," ujarnya.

Jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Terhadap kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa korban diduga kuat dibunuh.

Baca juga artikel terkait HAKIM JAMALUDDIN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika