Menuju konten utama

Polisi Periksa 2 Saksi KPK Terkait Laporan Aris Budiman

Polisi juga akan mendalami keterangan dari saksi ahli pidana, ahli UU ITE, dan ahli bahasa.

Polisi Periksa 2 Saksi KPK Terkait Laporan Aris Budiman
Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan kasus pelaporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Kedua saksi itu adalah penyidik dari unsur kepolisian yang ditarik untuk menjadi penyidik KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan mengatakan, meski kedua saksi dari penyidik KPK itu menguatkan keterangan Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman, namun pihaknya harus tetap mengadakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan status Novel sebagai tersangka.

“Untuk menetapkan sebagai tersangka juga ada mekanisme lain, yaitu mekanisme gelar perkara peningkatan saksi menjadi tersangka. Jadi untuk tahapan itu belum kita lakukan sehingga kita belum bisa memberikan statement soal itu,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Untuk proses ke depan, Adi menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami keterangan dari saksi ahli pidana, ahli UU ITE, dan ahli bahasa. Hal ini guna memperkuat dugaan kepolisian bahwa memang ada unsur pelanggaran undang-undang dalam pelaporan Aris Budiman terhadap Novel.

“Ada unsur pidana itu sebetulnya sudah kita simpulkan pada saat gelar perkara dari penyelidikan meningkat ke penyidikan. Penyidik menyimpulkan ada perbuatan pidana dari apa yang diterima oleh Pak Aris Budiman pada saat itu,” pungkasnya.

Kepolisian hari ini memanggil saksi-saksi dari 5 orang penyidik KPK yang rencananya akan diminta keterangannya. Pemanggilan ini dilakukan kepada penyidik yang memang mengetahui kejadian dan isi dari surat elektronik Novel kepada Aris.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan mengatakan bahwa pihaknya belum memikirkan untuk memanggil para pimpinan KPK, namun mereka akan melakukannya jika memang dibutuhkan.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto