Menuju konten utama

Polisi: Penangkapan Admin Grup Gay Bandung Bukan Diskriminasi LGBT

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan dua admin di grup facebook Gay Bandung Indonesia karena mengunggah hal-hal yang sifatnya asusila.

Polisi: Penangkapan Admin Grup Gay Bandung Bukan Diskriminasi LGBT
Ilustrasi pernikahan gay. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polda Jawa Barat menangkap pasangan gay di Bandung yang menjadi admin di grup facebook Gay Bandung Indonesia (GBI).

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan kaidah hukum dan bukan diskriminasi terhadap kaum yang mempunyai gairah seksual yang berbeda.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tirto hari Senin (22/10/2018). Trunoyudo menegaskan, penangkapan itu karena kedua orang berinisial IS dan IW mengunggah hal-hal yang sifatnya asusila.

“Jadi perbuatannya. Bukan statusnya dong,” tegas Trunoyudo. “Yang jelas penyidik menentukan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.”

Meski begitu, Trunoyudo tak mau menjabarkan apa saja konten asusila yang dimaksud dalam grup facebook tersebut. Yang jelas menurutnya, isi grup tersebut adalah percakapan antara pihak yang berorientasi seksual menyukai sesama jenis dan penjualan alat kontrasepsi dan menawarkan jasa pijat laki-laki.

“Itu teknis penyidik. Itu kan sudah pasti ada di penyidik,” katanya lagi. “Ya asusila lah. Yang melanggar di situ kan pornografi terkait asusila juga.”

Hal itu sudah cukup untuk membuat polisi menjeratkan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk sementara hanya admin grup tersebut yang ditahan polisi.

“Jadi jangan melebar ke mana-mana. Kenapa ia ditangkap? Ya perbuatan melawan hukum sesuai undang-undang yang kemarin. Kenapa bisa ditangkap? Ya itu hasil penyelidikan,” ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo