tirto.id -
BFH ditangkap polisi karena telah membobol rekening nasabah Bank DBS di Singapura.
Rekening Green Capital Corps dan Dali Agro Corps dibobol dan diambil uangnya tanpa izin. BFH mengambil uang dari dua rekening perusahaan itu dengan 9 transaksi yang berbeda.
"Total nasabah dirugikan atas 9 (sembilan) transaksi tersebut sebesar 1,86 juta dolar AS. Nasabah telah berupaya melakukan pengaduan dan komunikasi pada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/3/2018).
Pemilik rekening juga telah meminta bantuan kepada polisi di Singapura. Namun, sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia maka korban membuat laporan polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia pada April 2017.
Uang dari kedua rekening itu dikirimkan ke rekening Bank Danamon di Indonesia.
"Pengakuan tersangka dia mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status buron), atas penarikan dana tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya," tegas Agung.
Karena perbuatannya, BFH dianggap melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri