Menuju konten utama

Polisi Pastikan Buni Yani Diperiksa

Buni Yani pengunggah potongan rekaman video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dipastikan akan diperiksa kepolisian.

Polisi Pastikan Buni Yani Diperiksa
Adu Petisi BunYani. [Foto/change.org/kaskus]

tirto.id - Buni Yani pengunggah potongan rekaman video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dipastikan akan diperiksa kepolisian.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan hal itu ketika berbicara di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2016).

"Pasti akan dimintai keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro," katanya seperti ditulis Antara.

Kendati demikian polisi belum menetapkan status Buni Yani dalam proses hukum perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok tersebut.

"Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa," tuturnya.

Terkait dugaan penistaan agama tersebut, polisi hari ini memeriksa Ahok untuk kedua kalinya.

Sebelumnya polisi juga telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan perkara Ahok, termasuk di antaranya 10 saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Sementara itu Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip Antara, Sabtu (5/11/2016) menyampaikan bahwa Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka karena memicu kemarahan publik sehingga memunculkan demo besar-besaran pada 4 November lalu.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Boy.

Kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), sebelumnya telah melaporkan Buni ke kepolisian karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Menurut Antara, dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH