Menuju konten utama

Polisi Panggil 60 Pemilik Lahan Terbakar yang Picu Kabut Asap

Warga yang dipanggil tersebut adalah pemilik lahan terbakar yang lokasinya di seputaran kota Sampit.

Polisi Panggil 60 Pemilik Lahan Terbakar yang Picu Kabut Asap
Sejumlah kendaraan bermotor melaju menembus kabut asap di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab kebakaran lahan yang telah memicu kabut asap dan mengganggu masyarakat. Sedikitnya 60 warga yang lahannya terbakar dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Lahan-lahan yang mereka miliki itu sudah terbakar, untuk itu kami perlu keterangan dari mereka para pemilik lahan, seperti apa sih kebakaran itu, apa karena terbakar, dibakar atau bagaimana. Semoga hasil penyidikan ini bisa menjelaskan seperti apa," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, warga yang dipanggil tersebut adalah pemilik lahan terbakar yang lokasinya di seputaran kota Sampit. Ini merupakan tahap awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyelidikan kebakaran lahan di lokasi lainnya, termasuk di luar Sampit.

Pemanggilan pemilik lahan tersebut merupakan hasil koordinasi Polres Kotawaringin Timur dengan Badan Pertanahan Nasional, camat, lurah dan kepala desa sehingga didapat nama-nama pemilik lahan terbakar tersebut.

Hingga Senin siang, sudah ada tujuh pemilik lahan yang datang dan dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka yang belum datang akan kembali dipanggil untuk datang dan memberikan keterangan.

Polres sudah menyiapkan 20 penyidik untuk meminta keterangan 60 warga pemilik lahan terbakar tersebut. Pemilik lahan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada keterkaitan atau indikasi kesengajaan membakar lahan maka tidak menutup kemungkinan akan ada yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Total luasan lahan yang terbakar masih dihitung. Yang jelas, setiap ada penambahan tempat kejadian perkara kebakaran lahan pasti akan kami selidiki," tegas Rommel.

Saat ini sudah ada enam perkara kebakaran lahan yang masuk tahap penyidikan. Sebanyak enam warga ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. Rommel berharap dalam waktu dekat kasusnya sudah bisa dilimpahkan.

Untuk kebakaran lahan di areal perusahaan, Rommel menyebutkan saat ini ada satu perkara yang ditangani Polda Kalimantan Tengah dan satu perkara ditangani Polres Kotawaringin Timur. Proses hukum kasus ini dipastikan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu terkait dampak kebakaran lahan, Rommel menegaskan bahwa saat ini asap sudah berkurang. Kondisi cukup parah terjadi Jumat (6/9/2019) lalu, namun kini berangsur berkurang. Dia mengajak masyarakat membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri