Menuju konten utama

Polisi Naikkan Status Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa ke Penyidikan

Unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi di akun twitternya membuat Roy Suryo dipolisikan karena dianggap menyinggung umat Buddha.

Waketum Demokrat Roy Suryo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022) dilansir dari Antara.

Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.

Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap akan melakukan asistensi agar penanganan kasus tetap fokus. Dedi menjamin penyidik, baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri tetap profesional menangani kasus ini.

"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan foto akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada hari Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Selain itu, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS ROY SURYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto
-->