Menuju konten utama

Polisi Limpahkan 807 Bukti Kasus First Travel ke Kejari Depok

Kejari Depok, Jawa Barat telah menerima pelimpahan 807 item barang bukti kasus First Travel dari kepolisian.

Polisi Limpahkan 807 Bukti Kasus First Travel ke Kejari Depok
Petugas membawa sejumlah berkas dan barang sitaan saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan biro perjalanan Umroh First Travel di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan 807 barang bukti sitaan dalam kasus First Travel kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Barang bukti sudah mencakup semua sitaan polisi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang duit milik puluhan ribu calon jemaat umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Telah diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 item, dari penyidik ke Kejari Depok," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, pada Jumat (8/12/2017) seperti dilansir Antara.

Martinus menjelaskan 807 barang bukti termasuk sejumlah benda tidak bergerak berupa 3 rumah, 1 unit apartemen, dan 1 gedung kantor beserta isinya. Selain itu, ada kuitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 mobil, dan uang senilai Rp1,53 miliar yang disita dari berbagai rekening.

Penyidik Bareskrim pun telah menyerahkan tiga tersangka beserta berkas kasus ini ke Kejari Depok. Dalam kasus ini, ketiga tersangka ialah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andika diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki Hasibuan diduga berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik Barekrim Polri memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Dalam kurun waktu itu, hanya 14 ribu jemaat umrah yang berangkat. Sementara 58.682 ribu orang lain tidak.

Kasus ini ditaksir merugikan puluhan ribu calon jemaat umrah senilai Rp848,7 miliar, terdiri atas biaya setor paket promo umrah senilai total Rp839 miliar dan carter pesawat dengan sebesar Rp9,5 miliar.

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan sejumlah hotel di Arab Saudi senilai Rp24 miliar.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom