Menuju konten utama

Polisi: Laporan Antasari Soal "SMS Gelap" Tak Cukup Bukti

Polisi mengatakan laporan Antasari Azhar soal SMS gelap tak cukup bukti karena handphone miliknya hilang.

Polisi: Laporan Antasari Soal
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan menyampaikan laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait "SMS gelap"--yang berisi ancaman terhadap Nasrudin Zulkarnaen--tidak cukup kuat karena tidak ada barang bukti.

“Laporan itu tahun 2011 Dirkrimsus yang menanganinya. Tapi pelaporan itu tidak cukup kuat dan tidak memiliki barang bukti. Beliau menanyakan adanya SMS. Kemarin saya tanya, barang buktinya nggak ada, yang ada print out. Malah sudah SP3. Praperadilan kalah lagi,” terang Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (9/2/2017).

Iriawan menjelaskan salah satu butir pelaporan Antazari Azhar itu mengenai keberadaan SMS gelap yang mengatasnamakan dirinya. Padahal Antasari yakin bahwa SMS ancaman pembunuhan terhadap Zulkarnen itu bukan berasal dari handphone pribadinya.

Iriawan menjelaskan saat dirinya masih menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, handphone Antasari itu justru hilang. Dia mengaku menerima sendiri pelaporan Antasari saat masih menjabat di Krimsus Polda dan mengaku menyayangkan atas kejadian hilangnya hanphone Antasari tersebut pada 2011 itu.

“Begini kan barang bukti HP nya enggak ada. Tapi kan harus didalami sama tim Cyber. Tapi kalau (HP) enggak ada bagaimana mau mendalaminya. Jadi berkaitan dengan itu, makanya tanyakan saja langsung ke Krimsus,” kata M. Iriawan menegaskan.

Terakhir, Iriawan berharap kepada pihak Antasari untuk legawa dengan kasus yang sudah menimpanya itu. Apalagi, Iriawan menilai jika SMS yang sudah mengatasnamakan Antasari pada peristiwa hampir sewindu itu tidak ada kaitannya dengan dirinya terpaksa mendekam di dalam bui.

“Saya pikir enggak ada kaitannya dengan beliau kena pidana. Beliau (masa) pidananya kan sudah selesai. Sudah banding. Sudah PK (Peninjauaan Kembali). Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa, nah nanti silahkan secara langsung ke Dirkrimsusnya,” pungkas Iriawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) POLRI, Kombes Pol Martinus Sitompul pada Jumat, (3/1) juga pernah mengatakan pihak kepolisian kesulitan untuk mengusut laporan Antasari Azhar terkait pesan singkat (SMS) gelap tersebut. Martinus berdalih laporan itu terkait SMS gelap yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Jeda waktu yang sudah lama menyebabkan kepolisian kesusahan mendapatkan bukti terkait kasus ini.

"Peristiwa itu sudah berlalu, sudah bertahun-tahun, di mana kalau dalam sebuah provider itu memiliki keterbatasan kapasitas penyimpanan sehingga akan kesulitan untuk kita bisa buka call data record (data rekaman panggilan) maupun membuka SMS," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Menurut Martinus pihak kepolisian juga tidak bisa menjanjikan bahwa akan bisa mendapatkan data rekam SMS itu dari pihak operator seluler. Namun demikian pihaknya akan tetap berupaya untuk mendalami laporan tersebut. "Kami kesulitan untuk mendapatkan data yang lalu, apakah datanya hilang atau tidak, itu juga tidak tahu," ujar Martinus.

Pada 2011 lalu, Antasari sudah pernah melaporkan kasus SMS gelap yang mengatasnamakan dirinya ini ke kepolisian. SMS gelap itu terkirim dari ponsel Antasari ke nomor ponsel milik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh pada Maret 2009 lalu.

SMS ini menjadi bukti yang menjerat Antasari sebagai dalang pembunuhan itu. Padahal, Antasari tidak merasa mengirimkannya dan menduga kemunculan SMS gelap itu adalah ulah hacker. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan akibat kasus pembunuhan ini. Ia bebas bersyarat pada November tahun lalu.

Awal bulan ini, setelah ia menerima grasi dari presiden Joko Widodo, Antasari menagih lagi kabar penanganan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tapi, ia sempat kecewa karena ternyata tak ada perkembangan signifikan di penananganan laporannya.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH