Menuju konten utama

Polisi Klaim Tak Ada Penahanan Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran

Polisi mengklaim tidak ada penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran Buntu korban penggusuran.

Polisi Klaim Tak Ada Penahanan Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran
Warga Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, bertahan melawan penggusuran paksa yang mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting, anak perusahaan PT Pertamina. Tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengklaim tidak ada penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran Buntu korban penggusuran.

"Tidak ada yang ditahan dari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Jaksel. Silakan konfirmasi langsung lembaga bantuan hukumnya," ujar Christian ketika dihubungi Tirto, Kamis (25/3/2021).

Informasi yang beredar, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan saat mengantarkan surat penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran Buntu. Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili membenarkan bahwa kedua pendamping hukum mendampingi warga korban penggusuran.

Rabu (24/3/2021), ada 46 warga Pancoran Buntu II yang mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan. Charlie mengatakan bahwa sebagian warga menolak hadir karena pemanggilan tersebut tidak sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kemudian kami bantu warga membuat surat atas nama warga, menyatakan bahwa pemanggilan tidak patut dan tidak wajib hadir,” kata Charlie saat ditemui wartawan Tirto, Kamis (25/3) dini hari. Safaraldy dan Dzuhrian mengantar surat itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

Lantas keduanya justru dipermasalahkan oleh kepolisian. Pihak LBH Jakarta tak bisa menghubungi dua pendamping dalam beberapa waktu. Padahal mengantarkan surat tak membutuhkan waktu lama. Sekitar pukul 20.00 WIB, Charlie dan beberapa pengacara publik LBH Jakarta lainnya datang ke Polres Jakarta Selatan.

Mereka datang dengan maksud ingin memberikan bantuan hukum. Kata Charlie, Safaraldy dan Dzuhrian diperiksa di Unit II Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, unit yang sama memeriksa warga Pancoran.

“Sekitar jam 21.30 malam, kami melihat sedang diperiksa, kami belum tahu statusnya apa, tapi kami diusir sama penyidik. Padahal kami bawa surat kuasa kosong. Ya harusnya ditandatangan di situ," jelas Charlie.

Akhirnya, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 00.45 WIB, Safaraldy dan Dzuhrian dilepaskan. Charlie mengaku belum mengetahui pasti alasan pemeriksaan terhadap dua orang itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri