Menuju konten utama

Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Sempat Ditahan Polres Jaksel

Dua pendamping hukum korban penggusuran di Gang Buntu II Kelurahan Pancoran diperiksa Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) malam.

Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Sempat Ditahan Polres Jaksel
Warga berjaga di posko-posko swadaya setelah bentrokan dengan ormas pada Kamis dini hari, 18 Maret 2021. Sebanyak 23 warga luka-luka dalam bentrokan tersebut. Warga Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan, bertahan melawan penggusuran paksa yang mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting, anak perusahaan PT Pertamina. tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Dua pendamping hukum warga Pancoran, Jakarta Selatan, sempat ditahan kepolisian tanpa alasan pada Rabu (24/3/2021) malam. Hal ini terkait penggusuran yang terjadi di Gang Buntu II Kelurahan Pancoran.

Kedua pendamping hukum itu yakni Safaraldy selaku asisten pengabdi bantuan hukum (APBH) LBH Jakarta dan Dzuhrian yang merupakan paralegal LBH Jakarta. Mereka sempat ditahan Polres Jakarta Selatan saat memberikan surat dari warga korban penggusuran.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili membenarkan bahwa dua orang itu ikut mendampingi warga korban penggusuran di Gang Buntu II Pancoran.

Charlie menjelaskan saat itu ada sekitar 46 orang warga Pancoran yang mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan. Sebagian warga menolak hadir karena pemanggilan tersebut tidak sah sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemudian kami bantu warga membuat surat, surat atas nama warga, menyatakan bahwa pemanggilan tidak patut dan tidak wajib hadir,” kata Charlie saat ditemui reporter Tirto, Kamis (25/3/2021) dini hari.

Safaraldy dan Dzuhrian mengantar surat itu ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu pukul 16.00 WIB. Namun, kata Charlie, dua orang itu justru dipermasalahkan oleh kepolisian.

LBH Jakarta tak bisa menghubungi dua pendamping hukum itu dalam beberapa waktu. Padahal, mengantarkan surat seharusnya tak membutuhkan waktu lama, kata Charlie.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Charlie dan beberapa pengacara publik LBH Jakarta lainnya datang ke Polres Jakarta Selatan. Mereka datang dengan maksud ingin memberikan bantuan hukum. Safaraldy dan Dzuhrian diperiksa di Unit II Hard Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, unit yang sama memeriksa warga Pancoran.

“Sekitar jam setengah 10 malam, kami melihat sedang diperiksa, kami belum tahu statusnya apa, tapi kemudian kita diusir sama penyidik," kata Charlie.

"Niatnya datang untuk pendampingan hukum. Tapi kami dihalang-halangi dan diusir. Harusnya itu tidak terjadi, karena justru di situ peran pendamping hukum,” imbuhnya.

Pada Kamis (25/3/2021) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB, Safaraldy dan Dzuhrian dilepas oleh kepolisian. Charlie belum mengetahui dengan pasti pasal apa yang disangkakan, dalam konteks apa dua orang itu diperiksa, hingga dalam kedudukan sebagai siapa dua orang itu diperiksa.

“Masih belum jelas sampai sekarang. Kami harus ngobrol dulu dengar mereka,” kata dia.

Charlie mengatakan bahwa masih terus terjadi kasus penghalang-halangan akses bantuan hukum oleh kepolisian kepada para pengacara yang sedang membantu korban penggusuran di Pancoran.

“Walau kemudian polisi klarifikasi bahwa ini miskomunikasi, tapi esensinya pendampingan hukum seharusnya tetap bisa diberikan. Itu sebenarnya bermasalah. Pola ini jauh berulang kalau kami lihat penangkapan massal di aksi Reformasi Dikorupsi atau aksi Omnibus Law, itu pola-pola penghalangan akses bantuan hukum terus dilakukan,” kata Charlie.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kepolisian soal pemeriksaan dua pendamping hukum warga Pancoran tersebut.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PANCORAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan