Menuju konten utama

Polisi Klaim Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak Sesuai Prosedur

Polisi tidak menahan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena dinilai kooperatif.

Polisi Klaim Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak Sesuai Prosedur
Pengacara keluarga Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak usai pemeriksaan di Mapolda Jambi.(ANTARA/Tuyani)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS). Polisi berdalih Kamaruddin kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023) dilansir dari Antara.

Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Senin (14/8/2023) kemarin. Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang usai diperiksa menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.

Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto