Menuju konten utama

Polisi Kewalahan Awasi Peredaran Senjata Api Ilegal

Pihak kepolisian kewalahan awasi senjata ilegal karena garis pantai Indonesia yang terlalu panjang.

Polisi Kewalahan Awasi Peredaran Senjata Api Ilegal
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil. Foto/iStock

tirto.id - Pria bernama Ommy Waisa Andrian, 43 tahun, diduga bunuh diri menggunakan senjata api Beretta Pocket kaliber 22 di salah satu kamar Apartemen Mediterania Tower 2, Jakarta Barat, pada Rabu (17/10/2018).

Di kamar Ommy, polisi menemukan berbagai senjata seperti MP4 kaliber 5,56 mm standar TNI, senjata Hunter CZ-43, hingga NAA Magnum 22 mm. Selain itu juga ditemukan amunisi peluru karet dan peluru tajam.

Selain kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Imam Aziz Wijayanto dan Rieki Meidi Yuwana sebagai tersangka, penyalahgunaan senjata ilegal berjenis Glock-17, pada Rabu (17/10/2018), dalam kasus peluru nyasar di gedung DPR.

Menanggapi temuan peredaran senjata ilegal tersebut, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan, kepolisian seharusnya bisa menjaga keamanan seluruh warga Indonesia. Bila senjata militer dengan mudah dimiliki publik, ia meyakini kekhawatiran masyarakat akan meningkat.

“Makanya ini diperlukan peran semua pihak untuk mengawasinya,” kata Bambang dihubungi Tirto, Jumat (19/10/2018).

Bambang menegaskan izin kepemilikan senjata ataupun mengimpor senjata, biasanya diberikan oleh kepala badan intelijen dan keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat sipil memiliki senjata, apabila tergabung sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Hanya melalui Perbakin inilah mereka bisa meminta jenis senjata yang diinginkan kepada PT Pindad yang memproduksi senjata.

Perbakin juga bisa melakukan impor senjata dari luar negeri, dengan mengajukan kepada PT Pindad atau impor dari luar negeri, namun harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri yang bertindak atas nama Kapolri. Hal ini tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

“Izin impor kan dari Kabaintelkam. Di situ berarti ada peluang untuk kebocoran izin,” jelas Bambang.

Untuk memasukkan senjata ke Indonesia melalui jalur resmi bagi warga sipil, hanya bisa melalui Perbakin. Menurut Bambang, pengawasan polisi terkait hal itu masih lemah. Meskipun Perbakin, misalnya, memesan 10 senjata, belum tentu seluruhnya jatuh ke tangan orang yang memiliki izin senjata api.

“Ya pengawasan di Perbakin masih longgar, itu yang masih longgar. Semuanya Perbakin yang mengawasi Kabaintelkam tapi yang memasok itu kan atas rekomendasi Perbakin. Itu ada peluang untuk bocor,” tuturnya.

Bambang tak heran jika peredaran senjata ilegal di Indonesia bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya pintu masuk berbagai senjata secara ilegal ke Indonesia terlalu banyak karena minimnya pengawasan.

“Apalagi kalau sudah ada rekomendasi Perbakin atau izin Kabaintelkam kan sudah lolos, bisa saja itu izin dipalsukan,” anggap Bambang.

Bukan Masalah Sepele

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, masalah peredaran senjata api ilegal tak bisa dianggap remeh. Pihak kepolisian, menurut politikus Partai Gerindra ini, harus bisa mencari fakta ihwal cara Ommy maupun Imam dan Rieki mendapatkan senjata secara ilegal.

“Ini harus lebih diwaspadai. Karena biasa yang beredar di pasaran ini otomatik dan rakitan,” kata Dasco kepada reporter Tirto.

Infografik CI Senjata api ilegal

Terlebih kata Dasco, orang-orang yang membawa senjata ilegal, kemungkinan besar tidak memenuhi kriteria standar untuk menggunakannya. Padahal untuk menggunakan senjata api, orang tersebut harus sehat secara fisik dan psikis.

“Ini kan baru satu orang [Ommy] yang kita tahu bunuh diri sehingga dibongkar dan ketemu senjata. Yang enggak bunuh diri tapi punya senjata tanpa izin bisa jadi banyak. Kan kita enggak tahu jadinya,” ujarnya lagi.

Penyelundupan Sukar Diatasi

Sejauh ini Polres Metro Jakarta Barat masih belum mendapati, dari mana Ommy mendapatkan senjata secara ilegal, termasuk kemungkinan jaringan penyelundupnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hal itu masih dalam proses penyelidikan.

“Ya mau kita tanya, orangnya mati. Gimana itu?” kata Argo kepada Tirto di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.

Menurut Argo, pihak keluarga Ommy juga tidak mengetahui kepemilikan senjata tersebut. Saat ini pihak keluarga sedang melakukan pengecekan lebih lanjut dari sisa barang-barang pelaku.

Argo tidak bisa merinci daerah mana saja yang rawan peredaran senjata api. Akan tetapi menurutnya, daerah pesisir Indonesia sangat luas dan tidak mungkin seluruhnya diawasi secara sempurna.

“Berapa panjang garis pantai? Ya enggak mungkin garis pantai kita jaga semua. Kami belum bisa menjaga garis pantai karena panjang,” ucapnya..

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Menurutnya Ommy bukan anggota Perbakin dan senjata laras panjang tidak boleh dimiliki warga sipil. Ia mengakui penyelundupan senjata memang sulit ditangkal secara maksimal.

Sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta, Setyo juga menjamin bahwa Perbakin tidak mungkin meloloskan senjata untuk digunakan orang yang tanpa izin. Menurutnya senjata anggota Perbakin tersimpan rapat di Gudang Lapangan Tembak, Senayan.

“Kalau itu senjata tidak di Perbakin tapi ada senjata, itu pasti rakitan. Kalau dia pabrikan ya pasti selundupan. Selundupkan gimana? Ya kita harus kerja sama lagi dengan pihak bea cukai. Garis pantainya panjang sekali,” jelasnya.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu, senjata tersebut hasil dari impor atau barang rampasan di daerah konflik.

“Apabila ada surat dari mereka, ya kami tidak bisa menahan,” jelas Deni kepada Tirto, Kamis (18/10/2018).

Deni memastikan, melalui jalur manapun, apabila tidak ada surat izin, tentu senjata tersebut tidak akan diloloskan. Meskipun dengan mempreteli setiap bagian pistol, akan kelihatan melalui pindaian sinar x-ray. Selain itu jika berpergian membawa senjata, pemiliknya harus mengantongi izin terlebih dahulu.

“Lewat jalur laut saja kalau dia lewat pelabuhan dibawa bea dan cukai kita tanya izinnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana