Menuju konten utama

Membidik Tersangka Baru dalam Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Pemberi senjata dan penjaga gudang Lapangan Tembak Perbakin, diduga turut terlibat menyalahgunakan senjata api.

Membidik Tersangka Baru dalam Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Dua orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Imam Aziz Wijayanto dan Rieki Meidi Yuwana menjadi tersangka penembakan Gedung DPR RI, Senin (15/10/2018). Namun masih ada potensi keterlibatan pihak lain terkait kasus peluru yang bersarang di lima ruang anggota DPR RI tersebut.

Pengembangan kasus bisa ke arah, mencari pihak yang lalai dan pemberi izin penggunaan senjata api.

Dalam UU Nomor 8/1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, terdapat aturan untuk memindahkan senjata api ke tangan lain. Mekanismenya ialah harus ada surat dari aparat berwajib yakni, kepala kepolisian daerah Indonesia atau Kapolri. Bila aturan ini dilanggar, mereka yang memindahtangankan bisa dipidana penjara dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 ribu.

Wakil Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Disiplin Persatuan penembak Indonesia (Perbakin) Henry Yosodiningrat menjelaskan, senjata yang dibawa pemilik harus selalu melekat di badannya. Bila ditinggal sebentar saja, baik di mobil atau di manapun, bisa dianggap sebagai pelanggaran. Henry juga menegaskan, senjata itu tidak boleh dipinjamkan.

“Prinsipnya Kapolri yang memberikan surat izin khusus senjata api, itu diberikan seseorang dan identitas senjatanya,” tegas Henry pada reporter Tirto, Kamis (18/10/2018).

“Enggak boleh orang meminjam pasti enggak ada izinnya. Anggota yang meminjamkan juga salah,” imbuhnya.

Henry menuturkan prinsip senjata api hanya diberikan kepada orang yang menguasai. Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP itu menyebut, memang ada orang Perbakin yang mempunyai senjata dan tidak selalu melekat. Mereka lebih memilih menitipkan senjata di Gudang Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. Meski begitu menurutnya mereka tetap diperkenankan meminjamkan pada orang lain.

“Jadi orang yang memiliki kemudian menitipkan di sana khusus untuk senjata latihan. Enggak boleh kalau orang biasa pinjam buat latihan,” lanjut Henry. “Sepatutnya yang meminjamkan tahu orang itu [PNS Kemenhub] tak boleh menggunakan, tapi dia malah kasih. Dia menyalahgunakan wewenangnya.”

Infografik CI Penembakan gedung dpr

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Perbakin Robert Row menyatakan warga sipil boleh mencoba latihan menembak dengan menggunakan senjata api di gudang senjata. Namun karena Perbakin tidak memiliki senjata inventaris untuk dipergunakan latihan, maka setiap senjata yang disediakan pasti mempunyai pemilik masing-masing.

Namun apabila pemilik senjata tersebut mempunyai teman atau kenalan yang mau meminjam senjatanya, Robert menilai hal itu boleh dilakukan. Akan tetapi setidaknya sebelum kenalannya itu diperbolehkan menembak, harus diajari lebih dahulu cara menembak dan standar keamanannya.

“Baru boleh dia mulai dari kering sampai dia bisa tembak satu-persatu. Semua bisa tapi ada aturannya. Proses ini yang mungkin enggak dijalankan. Dia pakai senjata punya siapa? Orangnya ada enggak mendampingi dia?” kata Robert pada reporter Tirto, Rabu (17/10/2018).

Saat insiden penembakan terjadi, Robert menegaskan bahwa sudah ada instruktur yang mendampingi kegiatan penembakan itu. Namun seharusnya aksi latihan tembak reaksi dihentikan. Sebab senjata Glock-17 yang dipakai latihan, berjenis otomatis penuh dan dilengkapi semacam booster hingga tembakan bisa mencapai jarak 300 meter hingga 600 meter.

“Ini sekarang jadi pertanyaan. Kenapa tahu ini orang baru [latihan] kenapa diberi? Ya risiko hukumnya harus ditanggung,” tegas Robert lagi.

Penjaga Gudang dan Perbakin Terancam Pidana

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapato yang disalahgunakan ialah Glock-17 dan custom pistol dari AKAI milik orang yang berinisial A dan G. Keduanya juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Meksi menjabat sebagai pimpinan Perbakin, Robert Row mengaku tidak begitu mengenal keduanya. Namun yang jelas, keduanya sudah bergabung di Perbakin lebih dari satu tahun.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, A merupakan anggota Perbakin DKI Jakarta. Setyo sendiri menjabat sebagai ketua Perbakin DKI Jakarta. Meski begitu dia mengaku tak tahu apakah Si A masih aktif atau tidak dalam olahraga menembak.

“Dia [A] enggak ada di lokasi. Makanya itu fatal juga,” kata Setyo pada reporter Tirto. “Dia [A] salah juga.”

Menurut Setyo, A bisa jadi bersalah karena membiarkan senjatanya diambil. Meski begitu Setyo masih menunggu hasil penyelidikan lengkap dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Bila memang penjaganya yang diam-diam memberikan senjata tersebut, maka A tidak bersalah, tapi justru penjaga gudang dari pihak Perbakin yang bisa dipidana.

“Ya A dan orang gudangnya bisa kena juga. Nanti dicek lagi orang gudang ada perintah nggak dari A. Kalau ada perintah ya bisa juga,” ujar Setyo lagi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana