Menuju konten utama

Peluru Nyasar Menerjang Gedung DPR Akibat Pengawasan Senjata Lemah

Lebih dari 4 peluru menerjang Gedung DPR. Dua pelaku ditangkap polisi, tapi kasus ini muncul diduga karena kelalaian perbakin awasi anggota.

Peluru Nyasar Menerjang Gedung DPR Akibat Pengawasan Senjata Lemah
Lubang akibat peluru nyasar yang berasal dari lapangan tembak Senayan menembus masuk ke dinding gedung DPR di ruangan 1313 lantai 13 dan ruangan 1601 lantai 16, Jakarta, Rabu (17/10/18). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dua pegawai Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY ditangkap polisi karena menyalahgunakan senjata api. Saat keduanya berlatih menembak di Shooting Range Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), peluru yang mereka tembakkan, bersarang di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta pada, Senin (15/10/2018).

Wakil Sekretaris Jenderal Perbakin Robert Row menjelaskan, IAW telah memiliki sertifikasi tembak reaksi cepat. Sedangkan RMY tidak mempunyai sertifikasi apa pun untuk memegang senjata. Karena keduanya hingga kini belum memenuhi syarat administratif, mereka tak belum menjadi anggota resmi Perbakin.

"Memang KTA-nya [KTA Perbakin] itu belum keluar. Hanya dia [IAW] saja," kata Robert kepada reporter Tirto di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Robert mengaku belum tahu bagaimana IAW dan RMY bisa memakai senjata jenis Glock-17 hasil modifikasi. Menurut Robert, kedua orang itu seharusnya berlatih dengan pengawasan ketat dan didampingi instruktur.

"Ya semua bisa [menggunakan senjata di tempat latihan], tapi ada aturannya. Aturannya ini yang betul enggak dijalani? Nah ini yang dicek," tuturnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengakui, pihaknya sulit mengawasi IAW dan RMY yang berdinas di Direktorat Perkeretaapian Kemenhub. Jumlah pegawai Kemenhub mencapai puluhan ribu orang.

"Kami agak susah juga [mengawasi]. Karena itu kan sudah masuk kegiatan pribadi, di luar jam kerja," ucap Baitul pada reporter Tirto.

IAW dan RMY mendapatkan senjata api dengan meminjam senjata di gudang lapangan tembak Senayan. Kedua senjata itu dimiliki anggota Perbakin berinisial A dan G. Meski begitu. Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memastikan apa yang mendasari A dan G memberikan senjata kepada IAW dan RMY.

"Kita tunggu dulu hasil penyelidikan polisi. Kami belum tahu kalau sekarang tentang sanksi mereka," tegas Baitul.

Infografik CI Penembakan gedung dpr

Sedangkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengakui, banyak PNS yang cenderung nakal dan memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam perekrutan tenaga kerja, BKN sudah berusaha menerapkan psikotes, tapi hal itu tak bisa menjamin sepenuhnya seseorang akan bebas dari niat jahat melawan hukum.

"Di kompetensi dasar kan ada subtes [salah satu jenjang tes] karakteristik pribadi. Secara quick count memang kami ingin melihat seberapa bagus karakteristik pelamar. Tapi memang diakui secara sains hasil quick count hanya bisa memetakan 60-70 persen dari keadaan sebenarnya," kata Ridwan kepada reporter Tirto.

Ridwan berharap masing-masing instansi negara, bekerja sama mengawasi penggunaan senjata api yang dimiliki ASN.

"Laporkan saja kalau ada ke bagian kepegawaian institusinya sebelum melaporkan ke BKN. Kalau masalah pidana ya laporkan saja ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Kemenpan-RB Dituntut Buat Aturan Pengawasan

Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, perlu ada pengawasan ketat soal penggunaan senjata api oleh PNS. Menurutnya peluru dari lokasi latihan Perbakin bersarang di Gedung DPR RI, harus menjadi pembelajaran agar peristiwa PNS memakai senjata api tanpa prosedur, tak terlulang.

"Jangan sampai ada PNS yang males, yang tidak disiplin, yang tidak mau bekerja, yang korupsi, yang pakai narkoba, eh tambah lagi sekarang yang berurusan dengan senjata tanpa izin," tegas Riza kepada reporter Tirto.

Menurutnya, PNS tetap tak boleh mendapat keistimewaan apalagi dalam hal penggunaan senjata tanpa izin. Dia mengharapkan ada aturan lebih ketat dari Kemenpan-RB soal aturan pada PNS.

"Kemenpan-RB nanti mungkin akan memberikan instruksi, edaran, warning agar PNS lebih tertib. Pada waktunya nanti kami [legislator DPR] akan sampaikan," imbuhnya. "Saya kira ini penting agar tidak terulang lagi."

Namun Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKB Lukman Edy menegaskan, PNS yang menyalahgunakan senjata api tidak bersalah. Seharusnya apabila Perbakin tegas, kata Lukman, maka mereka tidak akan memberikan senjata kepada pihak yang tidak berwenang.

"Saya sih tidak melihat masalah itu. Malah justru kepada PNS harusnya lebih tegas," kata Lukman.

Polisi, menurut Lukman, juga wajib memeriksa kesalahan Perbakin yang memperbolehkan orang awam latihan di lapangan tembak Senayan. Harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dan diberlakukan bagi semua pihak.

"Kalau SOP-nya tidak betul, sekalian saja itu ganti pengurus besarnya," kata Lukman.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dieqy Hasbi Widhana