Menuju konten utama

Polisi Jelaskan Penangkapan Ustaz Bukhori di Kasus Dugaan Penipuan

Argo mengatakan Bukhori sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi Jelaskan Penangkapan Ustaz Bukhori di Kasus Dugaan Penipuan
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Polisi menangkap Ustaz Bukhori Muslim dengan dugaan penipuan pengurusan visa haji sebesar 136.500 dolar AS. Ia ditangkap di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) subuh.

Penangkapan ini atas laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 28 Juni 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan telah sesuai aturan. “Sudah sesuai dengan prosedur,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).

Ia melanjutkan Bukhori saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangannya dan dilakukannya gelar perkara. “Status terlapor dijadikan sebagai tersangka,” ujar Argo.

Usai penetapan tersangka, penyidik kembali memeriksa Bukhori. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dia harus ditahan karena subjektivitas penyidik.

Kasus ini bermula ketika pelapor yakni M. Jamaludin bertemu Bukhori di salah satu tempat pengajian. Pelapor bercerita kepada ustaz itu bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah, namun karena kuota hajinya telah habis maka dia tak bisa mengurusnya.

Lantas Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furodah, Jamaluddin pun mempercayainya karena dia seorang pemuka agama dan sering berceramah di sekitar tempat tinggalnya.

Selanjutnya mereka bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan uang sejumlah 136.500 dolar AS dan 27 paspor yang akan diurus. Penyerahan dilakukan di dalam mobil milik Bukhori dan tak disertai bukti tanda terima. Jamaludin meminta pengurusan visa rampung selama tiga hari, ustaz itu pun menyanggupi.

Hari yang dijanjikan tiba, Jamaludin gagal menghubungi Bukhori. Kemudian Jamaludin meminta seorang rekannya untuk mengontak Bukhori. Singkat cerita, Bukhori mengaku tidak menerima duit dan hanya menerima paspor.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif mengatakan perkara Bukhori merupakan kasus pribadi perihal perselisihan bisnis travel dan utang piutang.

“Itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tapi kenapa beralih menjadi kasus pidana, lalu dia langsung digerebek dan ditahan tanpa proses pemanggilan serta pemeriksaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).

Ma'arif mengatakan, pihaknya akan selalu mendampingi dan membela Bukhori termasuk memantau perkembangan penanganan kasus. “Kami melalui pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” sambung Ma'arif.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto