Menuju konten utama

34 Dati II & Satu Provinsi Berpotensi Pilkada Calon Tunggal

KPU belum mengumumkan daftar resminya dan masih akan menunggu hingga 22 September.

34 Dati II & Satu Provinsi Berpotensi Pilkada Calon Tunggal
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membaca salah satu berkas saat rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Rapat yang juga menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif tersebut digelar pada hari batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK untuk mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat ada 34 kabupaten/kota dan satu provinsi yang pelaksanaan pilkadanya hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Meski demikian, KPU belum mengumumkan secara resmi daftar wilayah tersebut. KPU masih akan menunggu hingga 22 September atau di saat pengumuman resmi pasangan calon kepala daerah.

"Nanti, kepastiannya apakah semuanya memenuhi syarat dan seterusnya akan ditetapkan di tanggal 22 September di kabupaten dan provinsi," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak menganggap kotak kosong sebagai komponen dalam pilkada. Oleh karenanya, ia tidak ada fasilitas alat peraga atau pun diberi kesempatan untuk ikut debat.

"Jadi, bahwa ini soal pilihan yang pasti, karena yang bersangkutan atau kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya," kata dia.

Nantinya, proses debat di daerah berpaslon tunggal akan diganti dengan acara pendalaman visi dan misi pasangan calon tunggal.

"Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," kata Afifuddin.

Nantinya, apabila kotak kosong yang “memenangi” pilkada, KPU akan melakukan pemilihan ulang. Meski demikian, Afif belum bisa memastikan jadwal pilkada ulang tersebut.

"Jadi, kapan tanggal dan waktu belum bisa kami jawab. Termasuk, kebutuhan tahapannya. Apakah 11 bulan, 9 bulan, atau kurang dari itu kami belum bisa pastikan. Tapi, kami sudah menyampaikan dalam waktu dekat kami akan simulasikan sambil menyiapkan pilkadanya ini," kata dia.

Dikutip dari data KPU RI, 34 kabupaten/kota dan satu provinsi yang pilkadanya berpotensi hanya diikuti satu paslon yaitu:

1. Provinsi Papua Barat

2. Aceh Utara

3. Aceh Tamiang

4. Asahan

5. Pakpak Bharat

6. Serdang Bedagai

7. Nias Utara

8. Dharmasraya

9. Batanghari

10. Ogan Ilir

11. Lampung Barat

12. Tulang Bawang Barat

13. Bangka

14. Bangka Selatan

15. Kota Pangkal Pinang

16. Bintan

17. Ciamis

18. Banyumas

19. Sukoharjo

20. Brebes

21. Trenggalek

22. Ngawi

23. Gresik

24. Kota Pasuruan

25. Kota Surabaya

26. Bengkayang

27. Tanah Bumbu

28. Balangan

29. Kota Samarinda

30. Malinau

31. Kota Tarakan

32. Maros

33. Muna Barat

34. Pasangkayu

35. Bengkulu Utara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi