tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat ada 34 kabupaten/kota dan satu provinsi yang pelaksanaan pilkadanya hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Meski demikian, KPU belum mengumumkan secara resmi daftar wilayah tersebut. KPU masih akan menunggu hingga 22 September atau di saat pengumuman resmi pasangan calon kepala daerah.
"Nanti, kepastiannya apakah semuanya memenuhi syarat dan seterusnya akan ditetapkan di tanggal 22 September di kabupaten dan provinsi," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak menganggap kotak kosong sebagai komponen dalam pilkada. Oleh karenanya, ia tidak ada fasilitas alat peraga atau pun diberi kesempatan untuk ikut debat.
"Jadi, bahwa ini soal pilihan yang pasti, karena yang bersangkutan atau kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya," kata dia.
Nantinya, proses debat di daerah berpaslon tunggal akan diganti dengan acara pendalaman visi dan misi pasangan calon tunggal.
"Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," kata Afifuddin.
Nantinya, apabila kotak kosong yang “memenangi” pilkada, KPU akan melakukan pemilihan ulang. Meski demikian, Afif belum bisa memastikan jadwal pilkada ulang tersebut.
"Jadi, kapan tanggal dan waktu belum bisa kami jawab. Termasuk, kebutuhan tahapannya. Apakah 11 bulan, 9 bulan, atau kurang dari itu kami belum bisa pastikan. Tapi, kami sudah menyampaikan dalam waktu dekat kami akan simulasikan sambil menyiapkan pilkadanya ini," kata dia.
Dikutip dari data KPU RI, 34 kabupaten/kota dan satu provinsi yang pilkadanya berpotensi hanya diikuti satu paslon yaitu:
1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Tamiang
4. Asahan
5. Pakpak Bharat
6. Serdang Bedagai
7. Nias Utara
8. Dharmasraya
9. Batanghari
10. Ogan Ilir
11. Lampung Barat
12. Tulang Bawang Barat
13. Bangka
14. Bangka Selatan
15. Kota Pangkal Pinang
16. Bintan
17. Ciamis
18. Banyumas
19. Sukoharjo
20. Brebes
21. Trenggalek
22. Ngawi
23. Gresik
24. Kota Pasuruan
25. Kota Surabaya
26. Bengkayang
27. Tanah Bumbu
28. Balangan
29. Kota Samarinda
30. Malinau
31. Kota Tarakan
32. Maros
33. Muna Barat
34. Pasangkayu
35. Bengkulu Utara.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi