tirto.id - Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pilkada dengan calon tunggal pada Selasa (10/9/2024).
Seturut catatan KPU, terdapat 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Jika dirinci, daerah-daerah dengan calon tunggal itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
"Besok itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal tersebut," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Afifuddin berkata bahwa pernah terjadi calon tunggal di Pilkada Kota Makassar gagal meraih 50 persen suara sah alias kotak kosong yang “menang”. Hal itu menyebabkan pilkada harus diulang dan itu dilakukan kurang dari lima tahun setelah itu.
Oleh karena itu, KPU akan mengonsultasikan kepada DPR selaku pembuat UU agar pilkada ulang dilakukan pada tahun depannya.
"Nah, itu kita [akan] ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa [pilkada ulang] bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU," ucap Afifuddin.
Afifuddin mengakui bila kotak kosong “menang” dalam pilkada, tentu semangat kontestasi tak terwakili. Bila hal itu terjadi, KPU pun tak ingin pilkada ulang menunggu waktu lima tahun.
"Tentu lama sekali [lima tahun]," tutur Afifuddin.
Kendati demikian, KPU tetap menyerahkan keputusan kepada DPR selaku pembuat UU. "Tentu akan kita bahas itu besok. Saya tidak akan mendahului hasil, tapi usulan KPU seperti itu [pilkada ulang di tahun depan bila kotak kosong menang]," kata Afifuddin.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi