tirto.id - Polisi menghentikan perkara pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh perempuan bernama Man Astutiningtyas alias Ajeng (33).
"Perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ketika dihubungi Tirto, Senin (24/8/2020).
Ajeng diketahui meninggal di Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi kematian Ajeng pada 22 Agustus, sekira pukul 13.15. Berdasar keterangan pihak rumah sakit, Ajeng meninggal lantaran diabetes yang dideritanya, dalam proses perawatan di ruang Donatika I rumah sakit tersebut.
"Tersangka tidak Terpapar COVID-19 karena pemakaman dilakukan secara normal," tutur Pandra.
Ajeng dikuburkan di TPU Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 17.30 WIB.
Ajeng nekat membakar bendera merah putih karena tidak setuju Indonesia menjadi negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hasil gelar perkara pada 2 Agustus mengklaim unsur tindak pidana sudah terpenuhi, Ajeng diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta," kata Pandra. Ajeng diringkus pada Minggu (2/8/2020), sekira pukul 19.00, usai video pembakaran bendera itu viral di media sosial.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan