tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menolak panggilan polisi untuk dimintai keterangan mengenai aksi Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu.
Pada aksi tersebut, Nining dan sejumlah orang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Nining merupakan koordinator demonstrasi pada Hari Perempuan Internasional di Jakarta.
Nining menilai undangan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Pasalnya, aksi International Women's Day tersebut merupakan bagian dari hak asasi berpendapat di muka umum, sehingga bukan tindak pidana.
"Undangan klarifikasi terhadap Nining Elitos dan Partini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus menjadi bukti kemerosotan demokrasi dan HAM," kata Teo Reffelsen, kuasa hukum Nining dan Partini dari LBH Jakarta kepada Tirto, Senin (15/3/2021).
Selain itu, pemanggilan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidik tidak berwenang memanggilnya.
Undangan klarifikasi juga tidak termasuk dalam tindakan penyidikan berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi itu [pemanggilan Nining] tersebut bertentangan dengan hukum," katanya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali