tirto.id - PT Panca Buana Cahaya, pemilik gudang petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang meledak pada Kamis (26/10/2017) diduga melakukan pelanggaran karena mempekerjakan anak di bawah umur. Polisi diminta mengusut tuntas kasus yang tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menuturkan, pengusutan mendalam penting mengingat jumlah korban meninggal mencapai 47 orang, luka bakar serius 46 orang, serta menimbulkan kepanikan di kalangan warga.
Selain itu, kata Karding, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa tersebut, seperti korban anak-anak yang diduga sebagai pekerja perusahaan, sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan, dan lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan SMPN 1 Kosambi.
“Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas,” kata Karding seperti dikutip Antara, Jumat (27/10/2017).
Karena itu, Sekjen DPP PKB ini mendorong agar penyelidikan terkait peristiwa ini tidak cukup hanya menyasar pemilik perusahaan, akan tetap juga harus melibatkan para pejabat yang bertugas memberi izin dan pengawasan.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya. Berdasarkan penelusuran dirinya selama 30 menit di lokasi kejadian, Eddy menyimpulkan bahwa memang banyak prosedur keselamatan kerja yang dilanggar manajemen pabrik.
Selain soal keselamatan kerja, Eddy juga menyoroti soal perizinan pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses ini. Eddy berkata, hal ini sudah ditanyakan ke pihak berwenang, dalam hal ini Kapolsek Teluknaga.
Politikus PDIP ini juga meminta agar polisi menyelidiki dugaan pekerja anak di bawah umur. Sebab Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang anak usia 13-15 tahun bekerja karena bisa menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial.
Apalagi, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa untuk jenis pekerjaan tertentu, perusahaan harus mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang tentu tidak dapat dipenuhi ketika yang bekerja masih anak-anak.
Perihal keterlibatan anak-anak yang bekerja di pabrik tersebut terkuak saat Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat mengunjungi lokasi ledakan gudang petasan, pada Kamis (26/10/2017). Namun, Zaki menolak bertanggung jawab, sebab menurutnya hal itu semestinya menjadi urusan perusahaan.
“Tapi pelanggaran-pelanggaran seperti ini memang agak sulit karena memang di dalam industri atau kawasan ini sendiri inilah yang harus menjadi tanggung jawab para pemilik industrinya termasuk jajaran direksi,” katanya.
Lantas mengapa pemerintah daerah tidak mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan? Zaki berkilah hal itu sulit dilakukan mengingat jumlah perusahaan yang sangat banyak. “Kami juga agak kesulitan karena banyak sekali dan kemudian untuk pengawasan tenaga kerja ini juga menjadi satu,” tandas Ahmed lagi.
Baca juga:
- Kondisi Pabrik Kembang Api di Kosambi Dinilai Tak Layak
- Ledakan Gudang Petasan: Bupati Klaim Tak Ada Pelanggaran Izin
Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 7 orang saksi terkait ledakan yang mengakibatkan 47 orang meninggal dunia, dan 46 lainnya mengalami luka serius.
“Pemeriksaan saksi sudah kami lakukan. Ada tujuh orang saksi yang sudah kami periksa, yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Argo Yuwono, Jumat (27/10/2017).
Dua saksi tersebut, kata Argo merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Sementara lima saksi lainnya merupakan karyawan pabrik petasan.
“Ada beberapa karyawan yang tak ikut, yakni karyawan yang packing ya, yang ngepak-ngepak itu itu kami mintai keterangan. Ada yang di kantor ada yang bagian perizinan, administrasi, kami mintai [keterangan] juga,” kata Argo.
Namun demikian, Argo menyatakan sampai saat ini Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dalam hal ini, pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi.
Selain tujuh saksi, kata Argo, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa pemilik pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono (40) yang telah pulang dari Malaysia. Argo menuturkan, Indra sudah sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Teluknaga, Tangerang.
Dari TKP, kata Argo, Polda Metro Jaya juga telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah kawat material kembang api, sisa-sisa bahan bahan, kemudian ada beberapa kendaraan bermotor yang terbakar.
“Ada 28 motor karyawan yang terbakar, mobil 20," kata Argo.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz