Menuju konten utama

Kondisi Pabrik Kembang Api di Kosambi Dinilai Tak Layak

Prosedur keselamatan kerja dilanggar. Kondisi pabrik sangat tidak layak.

Kondisi Pabrik Kembang Api di Kosambi Dinilai Tak Layak
Aparat Kepolisian mengamankan lokasi terjadinya kebakaran besar di Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Eddy Kusuma Wijaya mendatangi lokasi pabrik petasan yang menewaskan 47 orang di Komplek Pergudangan 99 Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017). Eddy melihat secara langsung bagaimana kondisi pabrik tersebut.

Berdasarkan penelusurannya selama 30 menit itu, Eddy menyimpulkan bahwa memang banyak prosedur keselamatan kerja yang dilanggar manajemen pabrik. Kondisi pabrik juga sangat tidak layak.

"Atapnya saja dari seng. Kemudian, apinya, katanya kemarin itu juga berasal dari ledakan pencampuran bahan itu, yang di dekatnya ada bahan kembang api," ujarnya di lokasi.

Baca juga: Korban Ledakan Gudang Petasan Sulit Keluar karena Pintu Terbakar

Selain soal keselamatan kerja, Eddy juga menyoroti soal perizinan pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang beroperasi sejak dua bulan lalu ini. Eddy bilang bahwa soal ini sudah ditanyakan ke pihak berwenang, dalam hal ini Kapolsek Teluknaga. "Ini masih proses penyidikan sekarang," katanya.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar polisi menyelidiki dugaan pekerja anak di bawah umur. Sebab Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang anak usia 13-15 tahun bekerja karena bisa menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial.

Apalagi, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk jenis pekerjaan tertentu, perusahaan harus mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang tentu tidak dapat dipenuhi ketika yang bekerja masih anak-anak.

Baca juga: 20 Jenazah Korban Ledakan Petasan Diidentifikasi di RS Polri

Eddy berjanji, setelah berkunjung dia akan tetap berkoordinasi dengan polisi dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kasus ini harusnya jadi pelajaran semua pihak. "Agar hal ini tidak terulang, harus ada pengawasan dan kesesuaian dengan UU bagi setiap perusahaan yang ingin pabriknya beroperasi," katanya.

Eddy datang bersama Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), satuan kerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Laboratorium Forensik (Labfor). Kedatangan dua instansi ini dalam rangka investigasi. Mereka ingin memastikan penyebab kebakaran dan mencari barang bukti.

Inafis dan Labfor juga mencari korban yang mungkin belum dievaluasi, serta mengambil sampel untuk diteliti.

Baca juga: Ledakan Gudang Petasan: Bupati Klaim Tak Ada Pelanggaran Izin

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengklaim tidak ada persoalan pemberian izin operasional terhadap pabrik ini. Pada 2015 lalu pihak perusahaan mengajukan izin sebagai gudang penyimpanan petasan, kemudian setahun setelahnya mengubahnya menjadi pabrik pembuatan petasan.

"Izinnya sudah ada, memang packing untuk pabrik kembang api,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki kepada wartawan di lokasi ledakan, Kamis (25/10) malam.

Zaki berasumsi banyaknya korban meninggal terjadi lantaran perusahaan tidak melaksanakan prosedur keselamatan yang sesuai dengan izin pengajuan. Ketika ditanya mengapa Pemda tidak mengawasi hal itu, Zaki malah berkilah bahwa itu sulit dilakukan, mengingat jumlah perusahaan yang sangat banyak.

"Kami juga agak kesulitan karena banyak sekali, dan kemudian untuk pengawasan tenaga kerja ini juga menjadi satu. Jadi harusnya itu ada self assessment dari setiap industri. Jangan melanggar," katanya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti