Menuju konten utama

Polisi Dalami Penetapan 7 Tersangka Pengepungan YLBHI

Dari 22 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sisanya sudah dipulangkan selain 7 orang yang sekarang masih ditahan.

Polisi Dalami Penetapan 7 Tersangka Pengepungan YLBHI
Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan massa yang berada di depan Gedung LBH, Jakarta, Senin (18/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami penetapan 7 tersangka yang dianggap sebagai provokator dalam pengepungan Gedung YLBHI pada (Minggu, 17/9). Dari ke-7 tersangka ini, polisi akan menggali informasi siapa yang menjadi dalang dari kerusuhan itu.

“Untuk kasus LBH sedang dalam penyidikan ya, sementara masih sama (seperti) yang kemarin, tersangka 7 orang. Kita masih mendalami,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).

Argo menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami motif ketujuh tersangka itu. “Apakah dia datang ke sana disuruh orang, dari mana, apakah dari telepon, teman, atau spontan ke sana, solidaritas antar teman, ini kita masih dalami,” katanya lagi.

Terkait dengan adanya informasi broadcast yang tersebar di media sosial atas nama Rahmat Himran, Argo menjelaskan bahwa nomor kontak atas nama itu sudah tidak aktif. Pihaknya belum bisa menentukan apakah Rahmat menjadi dalang pembawa informasi keliru yang menyatakan Gedung YLBHI sedang menyelenggarakan kegiatan berbau PKI. Keberadaan Rahmat sampai sekarang masih belum diketahui.

“Kita masih cek yang di-broadcast. Apakah benar dia atau orangnya (bawahannya) dia. Masih kita cari klarifikasi apakah benar. Kalau misal benar pun, dia menerima broadcast itu nomor (urutan) ke berapa? Apa dia yang buat? Kan kita perlu lihat apakah dari orang juga, perlu cari info itu,” tegas Argo.

Dari 22 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sisanya sudah dipulangkan selain 7 orang yang sekarang ditahan. Ketujuh orang ini sendiri berprofesi macam-macam. Argo menuturkan bahwa ada yang pengangguran, juru parkir, karyawan, bahkan sopir.

Ketujuh orang ini dijerat dengan Pasal 216 dan pasal 218 KUHP dengan alasan tidak mau dibubarkan. “Dia diperintahkan bubar oleh petugas berwenang, dia tidak mengindahkan, tidak ada yang mau bubar,” kata Argo.

Argo juga menjelaskan bahwa ketujuh orang ini belum terindikasi memiliki kaitan dengan ormas tertentu. Akibat kericuhan ini, polisi masih bersiaga di depan Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta. Bila memang diperlukan, kepolisian juga akan mengundang pihak LBH untuk dimintai keterangan.

Akibat kejadian ini, anggota polisi mengalami luka berat sebanyak 5 orang. Argo mengklaim bahwa ada juga 15 orang yang masih dirawat akibat luka ringan, seperti memar dan tergores. Dari 5 anggota yang luka berat, ada 4 anggota yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Rata-rata semuanya robek di dahi. Ada juga yang dijahit 5, dijahit 3, kena batu,” terang Argo.

Baca juga artikel terkait PENGEPUNGAN YLBHI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto