Menuju konten utama

Kronologi Pembubaran Rapat Internal YLBHI di Bali, G20 Alasannya

YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk membubarkan rapat internal di Sanur, Bali.

Kronologi Pembubaran Rapat Internal YLBHI di Bali, G20 Alasannya
Bus listrik yang menjadi transportasi angkutan pengumpan (shuttle) melintas di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Agenda rapat internal dan gathering yang digelar pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 Kantor LBH di Sanur, Bali, dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian pada Sabtu (12/11/2022) akhir pekan lalu.

Ketua YLBHI M Isnur mengatakan peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 12.30 WITa beberapa orang yang mengaku petugas desa menanyakan kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Padahal dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan G20, diatur bahwa pembatasan kegiatan hanya diterapkan untuk beberapa kegiatan secara spesifik dan di wilayah tertentu. Setelah mendengar penjelasan dari pihak YLBHI, mereka pergi dan rapat pun berlanjut," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Lalu pada sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke dalam vila dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.

"Kelompok orang yang mengaku diri pecalang beserta pihak kepolisian berulang kali mengintimidasi dan membentak pengurus YLBHI, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Bali," kata Isnur.

YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk mendatangi dan melakukan tindakan-tindakan di atas.

Isnur mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut. Ia menyebut bahwa keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis.

"Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan berupa kemerdekaan untuk bergerak dan berpindah tempat terhadap para staf YLBHI dalam villa yang ditempati .

"[Tindakan tersebut] diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP," kata Isnur.

KTT G20 ke-17 akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022.

Acara ini merupakan puncak dari proses dan usaha yang intensif dari seluruh alur kerja G20 yang terbagi atas pertemuan tingkat menteri, kelompok kerja, dan grup keterlibatan selama setahun terakhir. Sebelum KTT G20, juga digelar berbagai kegiatan pendamping, atau side event yang sudah digelar sejak pekan lalu.

Sejumlah kepala negara pun telah tiba di Bali, sejak Minggu malam seperti Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, Menteri Luar Negeri Mexico Marcelo Ebrard Casaubon, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Utusan Khusus Perdana Menteri Fiji Ratu Inoke Kubuabola, dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN RAPAT INTERNAL YLBHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto