tirto.id - Kepolisian menyatakan bakal mulai mendalami izin pembangunan permukiman di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang dilanda longsor hingga belasan jiwa tewas tertimbun.
"Ini akan kami dalami, sisi perizinannya seperti apa," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri di lokasi longsor, Ahad (10/1/2021), seperti dilansir Antara.
Dofiri sendiri menilai lahan miring tersebut memang tidak laik dijadikan hunian masyarakat. Pasalnya longsor memang berpotensi terjadi di kawasan itu.
"Area seperti ini di bangun perumahan seyogyanya memang sangat rawan. Tetapi, nanti kita akan kita dalami," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyebut kawasan lahan miring itu memang seharusnya tidak dipaksakan untuk menjadi pemukiman.
Menurutnya, peristiwa longsor itu bisa menjadi contoh yang berakibat bencana hingga menelan korban jiwa. Maka dari itu ia pun meminta seluruh pihak agar memahami risiko tersebut.
"Tentu tidak (laik huni), dan ini menjadi kewaspadaan dan peringatan, tidak sesederhana boleh atau tidak boleh, tapi kita sebagai masyarakat pemerintah harus bekerja sama," kata Ridwan Kamil.
Sejauh ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah meminta kepada masyarakat setempat agar bersedia untuk dilakukan relokasi sementara hingga menunggu hasil kajian mendalam tentang kerawanan kawasan tersebut.
Sebelumnya, 11 orang meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB ketika wilayah tersebut dilanda hujan. Kemudian longsor susulan terjadi pada pukul 19.00 WIB.
Tim SAR melakukan pencarian hingga pukul 01.22 WIB. Proses pencarian itu dihentikan sementara karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Selain warga, peristiwa itu juga membuat sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, Petugas SAR, dan Aparat TNI menjadi korban meninggal dunia akibat longsor susulan.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri