Menuju konten utama

Polisi: Dalam Waktu 2 Bulan Pencuri di Bekasi Bisa Ambil 52 Motor

Argo mengatakan, puluhan motor itu dicuri oleh Dendi hanya dalam waktu dua bulan saja.

Polisi: Dalam Waktu 2 Bulan Pencuri di Bekasi Bisa Ambil 52 Motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Dendi pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pelaku tak segan melukai korban bila aksinya diketahui.

"Dia ini mengakuinya sudah beraksi sebanyak 50 kali. Tapi kemarin kami berhasil mendata ada 52 kali," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2019).

Argo mengatakan, puluhan motor itu dicuri oleh Dendi hanya dalam waktu dua bulan saja. Pelaku, lanjut Argo, sering melancarkan aksinya di wilayah Bekasi dan sekitarnya hingga Depok.

Lebih lanjut lagi, Argo katakan, pelaku juga terafiliasi dengan sindikat pencurian motor asal Lampung. Bahkan pelaku turut membantu jika sindikat Lampung hendak melancarkan aksinya di wilayah pelaku.

"Misalnya dia ada telepon [dari sindikat Lampung], 'Den saya mau main di Bekasi', nanti Dendi yang menyiapkan kunci T, motor, juga jokinya. Termasuk pembelinya. Lengkap," ujarnya.

Menurut Argo, Dendi pun memiliki kemiripan dengan sindikat Lampung, ia tak segan-segan melukai targetnya jika aksinya diketahui. Polisi berhasil membekuk Dendi di rumah kontrakannya di Cibinong.

"Saat ini kami mendalami kasus ini," pungkas Argo.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN MOTOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto